Antisadap Versus Sadap




Akhir-akhir ini, seperti yang kita liat di media elektronik. Salah satu badan pemerintahan sedang gempar-gemparnya diberitakan tentang telepon badan pemerintahan tersebut yang disadap oleh suatu instansi terkait..

Menguping pembicaraan narasumber penting hingga menyadap pembicaraannya di telepon dengan berbagai cara merupakan pekerjaan mata-mata atau intelijen yang ditugaskan untuk itu. Namun, demi melindungi rahasia, upaya pencurian informasi itu dapat ditangkal dengan teknologi antipenyadapan.

Terbongkarnya kasus suap Artalita beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menyeret oknum kejaksaan, penangkapan para teroris pelaku pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, serta kasus lainnya.

Sesungguhnya seberapa canggihkah teknologi penyadapan itu?

Penyadapan pada telepon kabel maupun telepon seluler dapat dilakukan dengan memonitor pembicaraan di nomor telepon tertentu di sentral operator telepon.

Untuk mendengarkan pembicaraan telepon dari jarak dekat juga bisa dilakukan dengan memasang alat perekam pembicaraan di dekat narasumber, kemudian mengirim hasil rekaman lewat sinyal telepon seluler.

Meski disebut sebagai sarana memata-matai, alat penyadap pembicaraan itu ternyata dipasarkan secara bebas. Melalui internet, misalnya, ada pihak yang memasarkan secara bebas. Untuk unit penyadap dengan menggunakan telepon genggam berbasis GSM (global system for mobile communication) atau jaringan telepon tetap dengan kabel (public switched telephone network/PSTN).

Perangkat berukuran lebih kecil dari telepon genggam berharga kurang dari Rp 2 juta itu cukup dihidupkan dengan baterai litium yang tahan lama dan mudah disembunyikan.

Dengan alat ini, pembicaraan dalam ruangan atau mobil dapat dimonitor dengan bantuan sinyal GSM. Alat ini dilengkapi dengan sebuah slot untuk tempat keping Modul Identifikasi Guna Ulang (re-usable identification module/RUIM card) atau subscriber identity module (SIM) card berbasis GSM. Dengan keping itu pembicaraan yang ada di sekitar alat tersebut dapat dimonitor juga dengan telepon tetap atau PSTN.

Alat yang disebut Spy Gear ini dapat diaktifkan untuk mendengarkan pembicaraan orang yang menjadi target dengan cara menelepon nomor SIM card yang telah terpasang didalamnya. Dengan demikian diperoleh akses untuk mendengarkan pembicaraan di lokasi itu.

Selain itu, teknik penyadapan lain adalah dengan menggunakan sinar laser. Pakar Fotonik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pernah melakukan uji coba penyadapan suara dengan sensor laser.

Laser yang ditembakkan pada dinding kaca misalnya dapat menangkap gelombang suara dan memantulkan kembali ke pesawat penerima. Hasil pantulan itu diterjemahkan untuk memperdengarkan suara tersebut. Proses ini hampir simultan karena kecepatan gelombang cahaya melebihi gelombang suara.

Penyadapan intersepsi secara legal menurut hukum merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK dan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, alat penyadap untuk kepentingan seperti itu, menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), semestinya dijual terbatas kepada pihak berwenang di negara pembeli.

Namun, penjualan bebas tak terhindarkan karena beberapa negara, terutama di Eropa Timur, memperjualbelikannya dengan bebas. Meski begitu, pembelian sarana canggih penyadap suara itu butuh kehati-hatian. Karena boleh jadi di dalamnya ada sarana penyadap tersembunyi pula, yang dimanfaatkan oleh pihak penjual teknologi itu.

Perkembangan teknologi

Perkembangan teknologi penyadapan itu mengikuti mode komunikasi yang berkembang dari masa ke masa. Pada mulanya penyadapan merupakan aktivitas penting yang dilakukan pada masa perang, bahkan merupakan salah satu faktor penentu kemenangan saat perang.

Umumnya di medan perang, media komunikasi yang membutuhkan pengamanan adalah radio komunikasi. Mode komunikasi yang digunakan radio komunikasi yang menggunakan frekuensi radio yang terbuka untuk umum membuat penyadapan lebih mudah dilakukan karena gelombang suara merambat ke mana-mana.

Penyadapan juga dapat dilakukan di jalur komunikasi telefon tetap (fixed line). Relatif mudah dilakukan karena cukup dengan melakukan tapping atau melekatkan kabel untuk menangkap sinyal suara yang dirambatkan pada kabel telepon.

Dengan telepon seluler yang memungkinkan mobilitas tinggi, teknologi penyadapan pun merambah ke dunia seluler, yaitu dengan memanfaatkan rambatan sinyal telepon seluler di udara. Di dunia telepon seluler, lazim dikenal celluler telephone interception (CTI). Sistem intersepsi digital pada telepon seluler ditemukan dan dipatenkan oleh Peter Suprunov di AS.

Anti penyadapan

Pengembangan teknologi penyadapan dan antipenyadapan juga dilakukan di Indonesia. Sarinanto mengatakan, BPPT sendiri sejak beberapa tahun lalu memandang perlu melakukan kegiatan pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi.

Dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah dan kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat pertahanan dan keamanan.

Pengamanan dilakukan pada percakapan suara dan pesan singkat pada telepon genggam (SMS). Untuk itu diterapkan prinsip mengubah suara analog menjadi digital, kemudian diberi proses tambahan untuk pengamanan (disandikan) yang hanya dapat dibuka (didekripsi) oleh algoritma yang sama. "Dengan demikian, meski di tengah jalan disadap sekalipun, namun isi percakapannya tidak dapat didengar," urai Sarinanto.

Enkriptor suara itu dikembangkan untuk mengamankan percakapan yang dilakukan di radio komunikasi. Dengan mengacu pada prinsip ini, BPPT mengembangkan sistem pengaman komunikasi radio yang dapat mengamankan percakapan di berbagai media secara universal sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada peralatan dan media komunikasi.

Demikian pula terhadap pesan singkat berupa teks berbasis data digital. Untuk melindungi penyadapan, maka data digital dari pesan singkat selanjutnya diberi tambahan proses berupa algoritma enkripsi sebelum pesan tersebut dikirimkan, yang kemudian dibuka (didekripsi) di sisi penerima untuk dapat dibaca isi pesan tersebut.

Menurut Sarinanto, pengembangan modul antisadap ini sulit dilakukan di Indonesia karena teknologi seluler berkembang begitu pesat dan menganut banyak sistem, antara lain GSM dan CDMA.


Sumber : KOMPAS.COM

0 komentar:

Post a Comment