Kliring Elektronik

Kliring adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring Elektronik yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, margin resiko, transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring

Tata cara kliring elektronik :
A Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
B. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
C. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
D. Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
E. Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
F. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
G. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
H. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema kliring elektronik
dan

Ruang lingkup kliring elektronik :
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepadapenyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transferkredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawahRp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harusdilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
sumber:
http://rahayupuji789.blogspot.com/2011/03/mekanisme-kliring.html
http://d3nd1mh.wordpress.com/2011/04/
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
http://rivazboyz.multiply.com/journal/item/14/Pengertian_Kliring_Dan_Likuiditas_bank

Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.

Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

§ Setoran modal dari pemegang saham

§ Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.

§ Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)

§ Simpanan Giro (Demand deposit)

§ Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

§ Simpanan Deposito (Time Deposit)

§ Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

§ Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :

1. Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).

2. Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).

3. Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).

4. Cek mundur

5. Cek kosong

§ Bilyat Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

§ Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Alat penarikan tabungan yaitu:

1. Buku Tabungan

2. Slip Penarikan

3. Kartu ATM

§ Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito :

1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)

2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)

3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

Sumber dana dari hutang:

1. Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek

Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

2. Utang jangka panjang

Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Yang termasuk utang jangka pendek adalah
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka

Ruang lingkup laporan keuangan bank

A. Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1. laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan. Laporan-laporan yang harus disediakan meliputi :
- Suku bunga tabungan, deposito, dan kredit (rupiah & valas)
- Posisi devisa netto dan proyeksi arus kas (rupiah & valas)
- Pasar uang antar bank (rupiah & valas)
- Transaksi TOD/TOM/SWOT, derivatif
- Pos-pos tertentu di neraca.
Laporan tidak disampaikan secara bersamaan, namun terdapat batas jam tertentu yang harus ditepati, misalnya Laporan Suku Bunga Dasar Kredit disampaikan mulai jam 07.00 WIB hingga maksimal 17.00 WIB, sedangkan Laporan Arus Kas maksimal jam 23.59 WIB
2. Laporan Berkala Bank Umum Konvensional
Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan
3. laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU )
yang harus disediakan antara lain :
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
- Perhitungan rasio keuangan dan modal.
Dalam perkembangannya, Laporan Bank Umum dikembangkan dan disesuaikan dari sisi materi moneter, perbankan serta teknologi yang digunakan yang dinamakan New LBU. Dari sisi perbankan LBU dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pengawas bank dalam menilai kinerja, profil risiko
serta kepatuhan bank terhadap ketentuan Basel II, PSAK 50/55 dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari sisi moneter, terdapat penambahan informasi data moneter pada LBU (Penyempurnaan
sandi sektor ekonomi dan informasi mutasi tabungan tunai & non tunai.
4. Lapuran lalu lintas devisa LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negri.
5. LAPORAN KANTOR PUSAT BANK UMUM
Artikel Yang Berhubungan:
1. BI Reporting Service “Sistem Pelaporan Bank Indonesia dan Sistem pencegahan pencucian Uang”
2. Datawarehouse Sebagai Pendukung Bisnis
3. SWIFT CODE Bank Lokal untuk Paypal
4. Mengenal Real Time Gross Settlement – Transfer Antar Bank Cepat dan Aman 1
5. Mengenal USD/IDR PVP
6. Sambut kunjungan presiden Obama ke indonesia
7. Tips Aman Melakukan Kiriman Uang ke Luar Negeri
8. Mengenal Jenis CPU
9. Mengenal SWIFT
10. BIC : what is it ?
11. Latar Belakang dan Keuntungan Bertransaksi RTGS
12. SWIFT Message – Cara pengiriman message dari Sender ke Receiver
13. Jenis Mobile Komputer
14. Sejarah BlackBerry di Indonesia
15. Memahami UML (Unified Modelling Language)
Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet ataustatement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas
Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Laporan perubahan modal atau Statement Of Owners Capitalmerupakan salah satu bentulk laporan keungan yang memberikan informasi tentang penyebab bertambah atau berkurangnya modal selama dalam masa periode tertentu.

Laporan keuangan dibuat dengan maksud memberikan gambaran kemajuan (progress report) perusahaan secara periodik. Jadi laporan keuangan bersifat histories serta menyeluruh dan sebagai suatu progress report. Laporan keuangan terdiri dari data-data yang merupakan hasil dari kombinasi antara fakta yang telah dicatat, prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan dalam akutansi serta pendapat pribadi.
Fakta-fakta yang telah dicatat, laporan keuangan dibuat berdasarkan fakta dari catatan akutansi, pencatatan dari pos-pos ini merupakan catatan histories dari peristiwa yang telah terjadi dimasa lampau dan jumlah uang yang tercatat dinyatakan dalam harga pada waktu terjadinya peristiwa tersebut. Dengan sifat yang demikian maka laporan keuangan tidak dapat mencerminkan posisi keuangan dari suatu perusahaan dalam kondisi perekonomian paling akhir.
Prinsip dan kebiasaan di dalam akutansi, data yang dicatat didasarkan pada prosedur maupun anggapan-anggapan tertentu yang merupakan prinsip-prinsip akutansi yang lazim, di dalam akutansi juga digunakan prinsip atau anggapan-anggapan yang melengkapi konvensi-konvensi atau kebiasaan yang digunakan antara lain : bahwa perusahaan akan tetap berjalan sebagai suatu yang going concern, konsep ini menganggap bahwa perusahaan akan berjalan terus, konsekwensinya bahwa jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan merupakan nilai-nilai untuk perusahaan yang masih berjalan yang didasarkan pada nilai atau harga pada terjadinya peristiwa itu. Jadi jumlah uang yang tercantum dalam laporan bukanlah nilai realisasi jika aktiva tersebut dijual.
Pendapat pribadi, dimaksudkan bahwa walaupun pencatatan akutansi telah diatur oleh dalil-dalil dasar yang telah ditetapkan yang sudah menjadi standar praktek pembukuan, namun penggunaan tersbut tergantung oleh akuntan atau pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan missal dalam menentukan nilai persediaan itu tergantung pendapat pribadi manajement serta berdasar pengalaman masa lalu.



Komponen laporan keuangan bank:

NERACA

Neraca adalah laporan keuangan yang sistematis tentang aktiva, hutang serta modal dari suatu perusahaan pada suatu saat tertentu. Tujuan neraca dadalah untuk menunjukan posisi keuangan sauatu perusahaan pada suatu tanggal tertentu, biasanya pada waktu di mana buku-buku ditutup dan ditentukan sisanya pada suatu akhir tahun fiscal atau tahun kalender, sehingga neraba sering disebut dengan Balance Sheet.

a. AKTIVA
Merupakan jumlah uang yang dinyatakan atas sumber-sumber ekonomi yang dimiliki sebuh perusahaan , baik uang, barang maupun hak-hak yang dapat dijamin oleh undang-undang atau pihak-pihak tertentu yang timbul dari transaksi / peristiwa damasa lalu. Aktiva terdiri dari yaitu Aktiva Lancar (Current Assets) dan Aktiva Tetap ( Fixed Asett).

1. Aktiva Lancar (Current Assets)
Penggolongan aktiva/harta yang tergantung dari jangka waktu rata-rata yang diperlukan oleh aktiva yang bersangkutan untuk beralih bentuk kembali menjadi uang. Jika jangka waktunya satu tahun atau kurang dari satu tahun , maka aktiva tersebut dapat digolongkan ke dalam aktiva lancar (Current Assets).
Current Assets tersebut biasanya diurutka berdasarkan tingkat kecairannya dan umunya tersusun sebagai berikut.
• Kas
Jumlah uang yang tersedia baik didalam kas perusahaan maupun uang yang disimpan di dalam bank. Contoh: Check, Pos Wesel, dll
• Surat Berharga
Surat berharga adalah pemilikan surat-surat berharga yang bersifat sementara, sehingga setiap saat dapat di jual untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.Contoh: Saham, Obligasi, dll
• Wesel Tagih
Wesel Tagih adalah janji yang diberikan seseorang berupa sebuah pernyataan kesanggupannya untuk membayar pada waktu tertentu secara tertulis. Promes tagih ini bisa dipindahkan atau diperjual belikan maupun dialihkan kepada bank untuk menambah kas pada perusahaan.
• Piutang Dagang
Piutang Dagang adalah suatu tagihan-tagihan terhadap perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang timbul akibat penjualan-penjualan barang dagang dengan kredit atau tagihan-tagihan yang disebabkan perusahaan telah memberikan jasa tertentu. Contoh: Piutang Wesel, Piutang Penghasilan, dll.
• Persediaan Barang
Persediaan barang mempunyai beberapa jenis barang yang dibeli oleh perusahaan untuk dijual kembali atau diolah melalui proses produksi (persediaan bahan mentah, persediaan produk dalam proses, persediaan produk selesai).

2. Aktiva tidak lancar
Aktiva yang menpunyai umur kegunaan relatip permanen atau jangka panjang (mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau tidak habis dalam satu kali perputaran opersi perusahaan). Yang termasuk aktiva tidak lancar adalah:
• Investasi jangka panjang ini dapat berupa: (1) saham dari perusahaan lain, obligasi atau pinjaman kepada perusahaan lain; (2) aktiva tetap yang tidak ada hubungannya dengan usaha perusahaan ataupun (3) dalam bentuk dana-dana yang sudah mempunyai tujuan tertentu.

3. Aktiva Tetap ( Fixed Asett)
Aktiva yang dibeli/dimiliki untuk kegiatan operasional perusahaan.Contoh: Bangunan, mesin,kendaraan,tanah,mebel dan perlatan, sumber-sumber alam.
Dalam akuntansi, aktiva tetap di golongkan menjadi 2, yaitu:
a. Aktiva Tetap Berwujud
Aktiva tetap berwujud meliputi semua barang yang dimiliki perusahaan dengan tujuan untuk dipakai secara aktif dalam operasi perusahaan, dan mempunyai masa kegunaan yang relative permanen. Di dalam neraca, aktiva tetap berwujud disajikan mulai dari aktiva yang paling permanen sampai dengan aktiva yang relative kurang permanen.
b. Aktiva Tetap tidak Berwujud (Intangible Fixet Asset)
Aktiva tetap tidak berwujud meliputi hak-hak preferensi yang dapat dijamin oleh undang-undang, kontrak, perjanjian, dan memiliki manfaat dalam waktu relative permanen. Meliputi : Hak Cipta, Merk Dagang, Biaya Pendirian, Lisensi, Goodwill Dsb.


LAPORAN LABA RUGI

(Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansiyang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Iktisar pengaru-pengaruh financial dari usaha-usaha perusahaan yang menguntukan atau merugikan selama jangka waktu tertentu.
LAPORAN PERUBAHAN MODAL

suatu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan yang tejadi pada modal suatu perusahaan untuk satu periode akuntansi tertentu

PERBANKAN DI INDONESIA

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:

1. De Javasce NV.

2. De Post Poar Bank.

3. Hulp en Spaar Bank.

4. De Algemenevolks Crediet Bank.

5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).

6. Nationale Handles Bank (NHB).

7. De Escompto Bank NV.

8. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:

NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank

1. Bank Nasional indonesia.

2. Bank Abuan Saudagar.

3. NV Bank Boemi.

4. The Chartered Bank of India, Australia and China

5. Hongkong & Shanghai Banking Corporation

6. The Yokohama Species Bank.

7. The Matsui Bank.

8. The Bank of China.

9. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:

1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung

2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.

3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.

4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.

5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.

6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.

8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.

9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.

10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat(BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

JASA-JASA PERBANKAN

Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :

§ Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah

§ Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah

§ Jasa pengiriman uang ( transfer )

§ Jasa penagihan ( inkaso )

§ Kliring

§ Penjualan mata uang asing

§ Penyimpanan dokumen

§ Jasa cek wisata

§ Kartu kredit

§ Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.

§ Jasa Letter of Credit ( L/C)

§ Bank garansi dan referensi bank

§ Jasa bank lainnya

Banking

Bank adalah suatu lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank berfungsi sebagai agent of trust,agent of equity, dan agent of development. Agar masyarakat berniat menyimpan uang di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa bunga ,hadiah, pelayanan dan balas jasa lainnya sehingga menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank.Setelah memperoleh dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka dana tersebut diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk Pinjaman / kredit. Dalam pemberian kredit juga dikenakan bungadan biaya administrasi kepada debitur.

Dimana Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar bunga simnpanan, maka semakin besar pula bunga Pinjaman dan demilkian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga Pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil,biaya operasi yang dikeluarkan,cadangan resiko macet,pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana(funding) dan menyalurkan dana (lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Bank bekerja secara sederhana. dimana bank bekerja dengan tangan kanan dan kirinya. Tangan kanan bekerja sebagai source of fund, dan tangan kirinya bekerja sebagai use of fund untuk mencari keuntungan. Dengan tangan kanannya, Bank menghimpun dana dari masyarakat, melalui 3 produknya yaitu Tabungan (yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja), Giro (dengan jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan), dan Deposito (dengan jangka waktu tertentu). Dana yang terhimpun dimana Bank harus memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) agar dapat menghasilkan laba. Dengan tangan kirinya, Bank memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang defisit.

Salah satu intrument dari bank adalah:

1.cadangan minimum

2.politik suku bunga

Bank yang merupakan bank sentral republik Indonesia yang memiliki wewenang dan bebas campur tangan pemerintah adalah bank Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dimana untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Risiko Operasional Perbankan

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian bank dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.

Dalam pemberian berbagai jasa layanan perbankan, bank-bank umumnya mengadapi berbagai risiko yang dikenal dengan risiko perbankan dimana salah satu dari berbagai risiko tersebut adalah Operational Risk. Operational risk yang dimaksud adalah risiko kerugian akibat adanya kekurangan atau gagalnya proses internal, akibat masalah SDM dan sistem, atau kejadian eksternal. Secara umum operational risk dikarenakan akibat kegagalan proses dan prosedur.
Berikut penjelasan dari berbagai jenis operational risk yang pada umumnya dihadapi perbankan nasional,
Risiko proses internal
Risiko SDM (people risk)
Risiko kegagalan sistem (systems risk)
Risiko eksternal
Risiko legal

Risiko Proses Internal
Risiko proses internal terkait dengan kegagalan proses dan prosedur bank. Dalam aktivitas harian pegawai melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan (kebijakan & prosedur) yang berlaku termasuk kegiatan checks & control untuk memastikan kebenaran dan ketaatan. Contohnya dokumentasi (memadai dan benar), kecukupan sistem pengawasan, kesalahan marketing, mis-selling, money laundering, laporan tidak akurat dan tidak cukup, dan kesalahan transaksi
Penyebab Kesalahan-kesalahan tersebut disebabkan oleh:
• Proses terlalu rumit
• Tidak terorganisir dengan baik
• Mudah untuk dilakukan manipulasi
• Praktek bisnis yang tidak efisien

Risiko SDM (People Risk)
Risiko SDM terkait lansung dengan pegawai bank itu sendiri dimana disebabkan oleh aktivitas yang disengaja dan tidak disengaja dan tidak terbatas pada bagian tertentu dari organisasi, bahkan dapat terjadi pada fungsi risk management.

Berbagai ciri-ciri/sumber dari Risiko SDM antara lain disebabkan oleh :
• Masalah kesehatan dan keamanan (health & safety issues)
• Perputaran pegawai yang tinggi (high staff turnover)
• Internal fraud
• Perselisihan perburuhan (labour disputes)
• Pelaksanaan manajemen yang kurang baik (poor management practices)
• Kurang melakukan pelatihan karyawan (poor staff training)
• Terlalu mengandalkan karyawan kunci (one man show)
• Trader yang tidak bertanggung jawab (rogue trader)

System Risk
System Risk merupakan risiko yang terkait dengan penggunaan sistem dan teknologi. Banyak penyebab yang disebabkan dari system risk ini, antara lain:
• kerusakan data (data corruption)
• kesalahan data entry
• kurang pengawasan terhadap perubahan
• kurang adanya pengawasan proyek
• kesalahan program
• terlalu bergantung pada teknologi ‘black box’
• gangguan pelayanan
• keamanan sistem (virus & hacking)
• kesesuaian sistem (system suitability)
• penggunaan sistem baru yang belum diuji coba

Risiko Eksternal

Risiko eksternal ini terkait kejadian-kejaidan atau events yang berada di luar kemampuan kontrol secara langsung dari bank. Risiko ini juga berdampak sangat fatal bila tidak dicermati atau tidak dilakukan pencegahan / antisipasi dari awal.

Beberapa penyebab dari risiko eksternal yang harus dicermati oleh perbankan antara lain:
• events pada bank lain yang berdampak luas pada industri perbankan
• kebakaran
• bencana alam
• kegagalan dalam perjanjian outsourcing
• implementasi dari regulasi baru
• huru hara dan demonstrasi massa
• terrorisme
• gangguan pada sistem transportasi
• gangguan komunikasi, listrik dll.


Legal Risk
Ketidak pastian hukum dapat menjadikan penyebab kerugian operasional perbankan. Ketidak pastian ini lebih kepada berubahnya peraturan-peraturan yang mengatur mengenai perbankan.

Perbankan Islam di Indonesia

Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.

Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.

Penutup

Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).