Setiap tahun UUD 1945 selalu mengalami perubahan, dan pada pasal 30 UUD 1945 ini terdapat perubahan mengenai ketentuan mengenai hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 30 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 30 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Adapun Pasal 30 ayat (1) menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan perubahan redaksional. Dan rumusan perubahannya sebagai berikut.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu,
setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Adanya ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sistem pertahanan dan
keamanan negara yang dianut negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta. Dalam sistem ini seluruh komponen bangsa terlibat dan
mempunyai peranan, yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan
Kepolisian sebagai kekuatan utama.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum
dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut.
Pasal 30
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam
merebut dan mem-pertahankan kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya
revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan
terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi
Indonesia. Dalam perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam
sebuah sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta yang berlaku hingga saat ini.
Atas dasar pengalaman sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem
tersebut. Kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan, yakni rakyat sebagai
kekuatan pendukung dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama. Rumusan itu menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan
Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah
dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
c. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) dengan
rumusan sebagai berikut:
Pasal 30
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Adanya ketentuan ini untuk lebih menegaskan pembagian tugas dua alat negara
yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan negara, yakni TNI sebagai alat
negara di bidang pertahanan dan Kepo-lisian sebagai alat negara di bidang
keamanan. Dalam hal pertahanan terdapat tiga aspek di dalamnya, yakni masalah
keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara. Di luar ketiga
aspek tersebut masuk ke dalam kategori keamanan yang menjadi tugas Kepolisian
Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Seiring dengan itu diharapkan pembagian tugas tersebut mampu meningkatkan
profesionalisme TNI dan Kepolisian Republik Indonesia seiring perkem-bangan
tuntutan rakyat dan kebutuhan zaman.
d. Pengaturan hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan dengan undang-undang
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) dengan
rumusan sebagai berikut.
Pasal 30
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indo-nesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi DPR dan Presiden
untuk membentuk undang-undang yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas. Pengaturan dengan
undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan merupakan konsekuensi logis dari
prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan
rakyat.
Baca juga Artikel:
Baca juga Artikel:
0 komentar:
Post a Comment