Warganegara Dan Negara
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum.
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan
untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal
yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk
hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Pembagian Hukum
Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
dunia internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau
sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang
Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
NEGARA
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah
yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh
penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.
Tugas Utama Negara:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa.
1. Sifat memaksa.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui
jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli.
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai
negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan dan;
2. Negara Serikat.
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam
suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu
negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu
negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah
orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar,
konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Tujuan Negara
Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan
lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU
No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam
UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan
tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati
hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai
bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment