1. Pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah asset masa depan. Anak seharusnya dibimbing, diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik. Tindakan kekerasan terhadap anak akan membuat anak menjadi tertekan dan terhambat masa depannya.
Masa perkembangan anak semestinya dipenuhi kegembiraan sehingga berpengaruh positif bagi jiwanya. Akan tetapi, kecemasan dan ketakutan anak sekarang hadir di mana-mana: di sekolah, di jalanan, bahkan di rumah yang dihuni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Anak sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, seksual, psikis maupun penelantaran.
Secara yuridis melindungi anak-anak dari kekerasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Serta setiap tanggal 23 Juli memperingati Hari Anak Nasional (HAN).
Anak sebagai korban kekerasan cenderung merasa takut, diam dan tidak berani mengungkapkan masalahnya kepada orang lain, karena pelakunya kebanyakan adalah orang-orang terdekat. Misalnya, keluarga, teman dekat, guru, pacar, sahabat dan lain sebagainya.
Ada empat macam bentuk kekerasan terhadap anak.
Pertama, kekerasan seksual (sexual abuse), yang termasuk penjualan anak. Kedua, kekerasan fisik (physical abuseyang meliputi pemukulan dengan benda keras, menampar, menjewer, menendang yang mengarah pada perusakan kulit, jaringan dan organ tubuh tertentu. Ketiga, kekerasan emosional atau psikologis (psychological abuse) atau disebut juga kekerasan verbal. Kekerasan ini dilakukan dengan cara membentak, memarahi dan memaki anak dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sumpah serapah dan penghinaan. Keempat, adalah kekerasan penelantaran atau ekonomi (economical abuse). Kekerasan ini dilakukan dengan cara membiarkan anak dalam kondisi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai, putus sekolah, dan memaksa anak menjadi pengemis. Menjadi buruh pabrik, dan jenis-jenis pekerjaan lainnya yang dapat membahayakan tumbuh-kembangnya anak, termasuk dalam pengertian economical abuse.
2. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.
Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.
Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.
Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.
3. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”.
Serta penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of Human Rights” yang menjadi pedoman umum (Universality) di setiap negara. Hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.
Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia peradilan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan dituntutharuskan untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan itu sendiri.
Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain; pertama, penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan; kedua, mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara; ketiga, mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan; keempat, mempercepat dan menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat; dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen peradilan, terutama putusan sidang.
4. Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara.
Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak berbicara dan mengeluarkan pendapat dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.
Hak asasi manusia di Indonesia menyatakan:
1. Protes keras terhadap segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional
2. Mendorong setiap aparatur negara untuk menjalankan amanat konstitusi bagi terwujudnya demokratisasi di Indonesia.
3. Meminta KOMNAS HAM agar segera menggunakan segala kewenangannya untuk menyelamatkan hak setiap warga negara atas kebebasan berekspresi termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan baik melalui tindakan, pembiaran oleh negara dan atau melalui hukum
5. Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
8. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih terbatas dan tidak merata. Daerah pelosok yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini diperparah dengan minimnya jumlah tenaga kesehatan yang terampil dalam penanganan persalinan dan komplikasinya. Di samping itu, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat tentang kehamilan dan persalinan masih rendah.
Kesehatan mendahulukan pasien, kata-kata dasamping mengimplikasikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang ada saat ini tidak memberikan perhatian dan arti penting yang memadai terhadap kebutuhan setiap pasien bahwa sistem pelayanan kesehatan membantu setiap warganegara untuk tetap sehat dan memastikan bahwa kalaupun jatuh sakit, setiap orang dilayani dengan cepat tanpa memandang kekayaan dan status namun orang-orang dengan status sosial lebih tinggi dan lebih kaya mendapat perlakuan lebih baik dan lebih cepat di dalam sistem yang berlaku sekarang, yang dianggap tidak adil.
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Pelayanan kesehatan pribadi secara gratis terutama untuk para manula, dan orang-orang cacat selama diperlukan.
Diagnosa yang lebih cepat (baik di RS swasta maupun RS pemerintah) untuk penyakit-penyakit serius agar pengobatan tidak tertunda hanya karena birokrasi yang berbelit-belit untuk izin penggunaan alat-alat tehnis dan dokter yang kompeten atau staff RS yang handal.
Pemotongan terhadap pungutan yang tidak perlu atas pemeriksaan mata dan pemeriksaan serta pengobatan gigi, dan penghapusan biaya resep untuk penyakit-penyakit jangka panjang agar pasien yang menjalani pengobatan jangka panjang dapat menikmati pengobatan gratis.
Peningkatan jumlah dokter dan perawat. Hal ini akan mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Para pekerja kesehatan akan dibebaskan dari tugas-tugas birokratis dan administratif yang dibebankan oleh birokrasi pemerintah. Hal ini akan mencipatakan fleksibilitas sehingga perhatian utama adalah pasien, bukan sistem.
Memberikan kepada masyarakat kontrol yang lebih besar atas kesehatan untuk membantu masyarakat untuk tetap sehat, sebab pencegahan sama pentingnya dengan pengobatan. Hal ini akan dicapai antara lain dengan pendidikan dan pemberian informasi yang tepat agar masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih sehat terhadap konsumsi makanan, minuman dan gaya hidup mereka.
9. Pasal
28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penambahan
rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan
pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan
pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global,
melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering
dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban,
tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah
ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat
ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baca juga Artikel:
1. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29
2. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 30
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baca juga Artikel:
1. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29
2. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 30
28c ayat 2x broooo...
ReplyDeletesangat bermanfaat,,
ReplyDeleteko gk ada kesimpulannya?
ReplyDeleteko gk ada kesimpulannya?
ReplyDeletebisa gak makna yang terkandung dalam pasal 28 I ayat 4 UUD 1945
ReplyDeletepasal 28 G nya kok ga ada sih!!!!!!!
ReplyDeleteudah dimasukin mbak...maap kelupaan ^_^
Deletelol
ReplyDeletelha trs makna pasal 28 nya apa?
ReplyDeleteKesimpulannya mana??
ReplyDeleteKesimpulannya mna ??
Deletezaki
ReplyDeleteApa yg terkandung dln pasal 28 uu 1945
ReplyDeleteApa yg terkandung dln pasal 28 uu 1945
ReplyDeleteApa saja aturan yang terkandung dalam pasal 28A-28J ??
ReplyDelete