PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India, Australia and China
5. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
6. The Yokohama Species Bank.
7. The Matsui Bank.
8. The Bank of China.
9. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat(BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
JASA-JASA PERBANKAN
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
§ Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
§ Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
§ Jasa pengiriman uang ( transfer )
§ Jasa penagihan ( inkaso )
§ Kliring
§ Penjualan mata uang asing
§ Penyimpanan dokumen
§ Jasa cek wisata
§ Kartu kredit
§ Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
§ Jasa Letter of Credit ( L/C)
§ Bank garansi dan referensi bank
§ Jasa bank lainnya
Banking
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank berfungsi sebagai agent of trust,agent of equity, dan agent of development. Agar masyarakat berniat menyimpan uang di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa bunga ,hadiah, pelayanan dan balas jasa lainnya sehingga menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank.Setelah memperoleh dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka dana tersebut diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk Pinjaman / kredit. Dalam pemberian kredit juga dikenakan bungadan biaya administrasi kepada debitur.
Dimana Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar bunga simnpanan, maka semakin besar pula bunga Pinjaman dan demilkian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga Pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil,biaya operasi yang dikeluarkan,cadangan resiko macet,pajak serta pengaruh lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana(funding) dan menyalurkan dana (lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Bank bekerja secara sederhana. dimana bank bekerja dengan tangan kanan dan kirinya. Tangan kanan bekerja sebagai source of fund, dan tangan kirinya bekerja sebagai use of fund untuk mencari keuntungan. Dengan tangan kanannya, Bank menghimpun dana dari masyarakat, melalui 3 produknya yaitu Tabungan (yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja), Giro (dengan jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan), dan Deposito (dengan jangka waktu tertentu). Dana yang terhimpun dimana Bank harus memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) agar dapat menghasilkan laba. Dengan tangan kirinya, Bank memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang defisit.
Salah satu intrument dari bank adalah:
1.cadangan minimum
2.politik suku bunga
Bank yang merupakan bank sentral republik Indonesia yang memiliki wewenang dan bebas campur tangan pemerintah adalah bank Indonesia. Tujuan dari Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dimana untuk mencapai tujuan tersebut BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Risiko Operasional Perbankan |
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian bank dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai perusahaan-perusahaan, dan lain-lain. Dalam pemberian berbagai jasa layanan perbankan, bank-bank umumnya mengadapi berbagai risiko yang dikenal dengan risiko perbankan dimana salah satu dari berbagai risiko tersebut adalah Operational Risk. Operational risk yang dimaksud adalah risiko kerugian akibat adanya kekurangan atau gagalnya proses internal, akibat masalah SDM dan sistem, atau kejadian eksternal. Secara umum operational risk dikarenakan akibat kegagalan proses dan prosedur. Risiko Proses Internal Risiko SDM (People Risk) Berbagai ciri-ciri/sumber dari Risiko SDM antara lain disebabkan oleh : System Risk Risiko Eksternal Risiko eksternal ini terkait kejadian-kejaidan atau events yang berada di luar kemampuan kontrol secara langsung dari bank. Risiko ini juga berdampak sangat fatal bila tidak dicermati atau tidak dilakukan pencegahan / antisipasi dari awal. Beberapa penyebab dari risiko eksternal yang harus dicermati oleh perbankan antara lain:
Perbankan Islam di Indonesia Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung. Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh. Penutup Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). |