TIPS DAN TRIK ARTIKEL CEPAT TERINDEX GOOGLE


Biasanya kita  setelah membuat posting artikel baru kita, artikel yang kita buat belum terindex langsung oleh google. Itu disebabkan karena google sendiri membutuhkan waktu paling cepat sekitar 1 jam dan bisa sampai satu minggu belum terindex juga. Setiap artikel membutuhkan waktu yang berbeda-beda agar terindex di google.
Nah, di artikel ini saya akan memberikan tips supaya artikel yang baru kita buat dapat terindex. Cara nya dengan mendaftarkan atau memberi tau google bahwa kita mempunyai artikel baru dengan cara submit artikel kita. Ok..langsung saja kita ikuti langkah-langkahnya:
1. Buka Google add url DISINI  agar lebih mudah.



2. Pada kolom URL masukan url artikel yang baru anda buat.

3. Masukan Kode CAPTCHA yang di berikan.

4. Klik Kirim Permintaan


5. DONE

NB:


Setiap Anda membuat artikel baru, sebaiknya anda submit link artikel yang baru anda buat di website Google add url tersebut. Agar google dapat mengindex artikel yang Anda buat.

Semoga Membantu!! ^_^

Free Download iTunes 11.1.2


iTunes adalah sebuah piranti lunak dari Apple Computer yang bisa memutar, mengorganisasi dan membeli lagu (dariiTunes Store). iTunes juga bisa digunakan untuk mengelola isi di iPod, iPhone, iPod Touch dan iPad. Para pengguna iOSmenggunakan iTunes untuk mengunduh aplikasi dari App Store. Melalui penggunaan iTunes Anda akan dapat memperoleh untuk dirinya sendiri di toko online film, musik, buku, dan berbagai aplikasi untuk iOS. Untuk biaya tambahan Anda dapat membeli untuk diri sendiri, bahkan podcast, acara TV, mendengarkan radio kanan


Fitur utama:

  • Perpustakaan musik. iTunes menyimpan informasi tentang setiap lagu di dalam dua dokumen yang berbeda
  • Format dokumen. Saat ini iTunes bisa memutar dokumen denganformat MP3, AIFF, WAV, AAC dan Apple Lossless
  • Mengkonversi format file dengan built-in encoder
  • Mendengarkan radio dari Internet
  • Akuisisi file toko online, podcast, dll


Size: 94,1 Mb


Semoga Membantu!! ^_^

Free Download Google Chrome 31.0.1650.39 beta

Google Chrome, browser yang dibuat pada layout engine Blink yang bertujuan untuk menjadi minimalis dan serbaguna pada saat yang bersamaan, sekarang pada versi 31.0.1650.39 Beta.

Yang baru Google Chrome Beta berbeda dari versi sebelumnya dengan lebih dari satu nomor. Ini bukan rilis besar, tetapi tidak memiliki beberapa perubahan yang menarik. Google adalah yang pertama yang menawarkan produk dengan fitur pengguna seperti modus "penyamaran" dan smart address bar (Omni box) yang meningkatkan kenyamanan browser sangat pada umumnya. Google Chrome memiliki kecepatan tinggi dan fungsi minimum yang dapat diterima dan semua fitur tambahan yang tersedia dengan menggunakan ekstensi.

Menurut pengumuman, masalah dengan ekstensi cacat diketahui telah diperbaiki, ekstraksi terjemahan untuk installer util string telah diperbaiki, networkingPrivate akses API telah diberikan kepada aplikasi dipilih, GTK Print Preview telah diperbaiki, dan banyak lagi.

Fitur utama:
  • integrasi dengan layanan Google;
  • pengaturan sinkronisasi;
  • Dukungan untuk Windows 8 UI modern.
Sistem operasi:
  • Windows
Lisensi perangkat lunak:
  • Freeware

 Download
Size:  35,4 Mb

Semoga Bermanfaat!! ^_^

PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 30

Setiap tahun UUD 1945 selalu mengalami perubahan, dan pada pasal 30 UUD 1945 ini terdapat perubahan mengenai ketentuan mengenai hak dan kewajiban bela negara diatur dalam Pasal 30 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 30 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Adapun Pasal 30 ayat (1) menjadi Pasal 27 ayat (3) dengan perubahan redaksional. Dan rumusan perubahannya sebagai berikut.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA


Pasal 30


(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2)     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Adanya ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang dianut negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dalam sistem ini seluruh komponen bangsa terlibat dan mempunyai peranan, yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama.

b.     Usaha pertahanan dan keamanan negara
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. 


Pasal 30
(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mem-pertahankan kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi Indonesia. Dalam perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang berlaku hingga saat ini.
Atas dasar pengalaman sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan, yakni rakyat sebagai kekuatan pendukung dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Rumusan itu menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
c. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut:  

Pasal 30
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Adanya ketentuan ini untuk lebih menegaskan pembagian tugas dua alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan negara, yakni TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Kepo-lisian sebagai alat negara di bidang keamanan. Dalam hal pertahanan terdapat tiga aspek di dalamnya, yakni masalah keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara. Di luar ketiga aspek tersebut masuk ke dalam kategori keamanan yang menjadi tugas Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Seiring dengan itu diharapkan pembagian tugas tersebut mampu meningkatkan profesionalisme TNI dan Kepolisian Republik Indonesia seiring perkem-bangan tuntutan rakyat dan kebutuhan zaman. 
d.     Pengaturan  hal-hal   yang  terkait  dengan  pertahanan dan keamanan dengan undang-undang
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) dengan rumusan sebagai berikut.  
Pasal 30
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indo-nesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.

Baca juga Artikel:


PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan dari kedua pasal di atas:
                Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
                Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.