Akta Kelahiran Hak Masyarakat atas Identitas

Enam dari sepuluh anak Indonesia tidak diakui keberadaannya oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan karena mereka tidak tercatat pada catatan sipil. Dengan demikian hanya 40% tingkat pencatatan kelahiran di Indonesia. Berarti Pemerintah telah berlaku diskriminatif terhadap sebagian besar anak-anak dan warga negaranya. Akibatnya anak-anak yang tidak memiliki identitas rentan terhadap eksploitasi.

Umumnya anak-anak yang menjadi korban eksploitasi tidak memiliki catatan sehingga pemalsuan jati diri anak seringkali dijadikan modus operandi sebagai seringkali terjadi pada kasus-kasus trafficking. Oleh karena itu salah satu upaya untuk melindungi anak-anak melalui pemberian akta kelahiran.

Sebagai bagian sistem pencatatan sipil, pencatatan kelahiran berfungsi untuk menentukan dan menetapkan status keperdataan (sipil) seseorang dalam wilayah hukum suatu negara. Pencatatan ini merupakan bagian dari hak sipil yang melekat begitu seseorang lahir. Karenanya negara berkewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi hak ini. Ini berarti dengan mencatatkan seorang anak, negara telah resmi mengakuinya sebagai subyek hukum dan berkewajiban melindungi hak-hak sipilnya.

Pengakuan sebagai subyek hokum merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun, meski negara dalam kondisi darurat sekalipun. Karena hak ini termasuk dalam kategori non derogable rights.

Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang dikeluarkan negara melalui pejabat yang berwenang yang berisi identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiram merupakan salah satu bukti kewarganegaraan seseorang.

Terdapat 2 (dua) fungsi utama dari Akta Kelahiran :

  • Menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya secara hukum
  • Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak
  • Dengan adanya akta kelahiran ini, maka anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, misalnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial.

    Dalam kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15 huruf a menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan. Kemudian Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, hak atas kewarganegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat 3. Karena setiap anak yang lahir harus didaftarkan sebagai bukti awal kewarganegaraannya, maka Konvensi Hak Anak yang secara spesifik mengatur kebutuhan anak menjadi acuan yuridis untuk menganalisis persoalan ini. Pasal 7 KHA menyatakan anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan berhak memperoleh kewarganegaraan. Selanjutnya Pasal 8 menegaskan bahwa negara menghormati hak anak atas kewarganegaraannya.

    Hak atas kewarganegaraan secara konseptual termasuk ke dalam rumpun hak-hak sipil dan politik, namun berdampak pada penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Mengingat fungsi akta kelahiran sebagai bukti kepastian hukum atas status kewarganegaraan seseorang.

    Dalam kehidupan sehari-hari, akta kelahiran ini berguna dalam mengurus hal-hal yang sifatnya administrasi yang meminta informasi mengenai orang tua, misalnya : syarat untuk sekolah, membuat identitas lain - seperti Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), mencari pekerjaan, menikah, dan lain-lain.

    Melihat kegunaan akta kelahiran sebagai akses untuk mendapatkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya maka jika terdapat sebagian penduduk yang tidak memiliki dokumen ini, berarti mereka terhambat untuk mengeyam hak asasinya.

    Realitanya keinginan sebagian penduduk untuk memiliki akta kelahiran seringkali mendapatkan hambatan karena biaya pembuatannya yang mahal, persyaratannya banyak, prosesnya lama dan panjang, atau hambatan yang sifatnya menyangkut keturunan seseorang (genealogis).

    Dalam konteks wilayah administrasi dan hukum Pemerintah Daerah DKI Jakarta, bagi kelompok miskin kota – yang sebagian besar biasanya kaum urban (pendatang), keinginan untuk memiliki akta kelahiran bagi anak-anaknya terhambat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.

    Memang pernah Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengadakan program kegiatan pemberian Akta Kelahiran Cuma-Cuma (gratis) bagi penduduk DKI Jakarta. Program ini ditujukan kepada masyarakat pra Keluarga Sejahtera atau masyarakat tidak mampu, serta bagi warga masyarakat yang kehilangan akta kelahiran karena musibah.

    Persoalan yang muncul mana kala pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah sosialisasi program tidak sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akses informasi masyarakat untuk mengikuti program ini seringkali terhambat karena prosedur birokrasi dan terjadinya praktik-praktik KKN. Selain itu, kebijakan yang diskriminatif masih saja diberlakukan antara pendatang dan penduduk DKI Jakarta.

    Titik persoalannya adalah pembedaan perlakuan antara penduduk ber-KTP DKI Jakarta dan kelompok miskin kota yang tidak memiliki KTP DKI oleh Pemda DKI Jakarta untuk mendapatkan akta kelahiran. Tentu saja kondisi ini akan menjadi hambatan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mendapatkan haknya. Padahal kepemilikan akta kelahiran sebagai bukti awal kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemberian akta kelahiran gratis khususnya bagi kaum miskin kota yang tidak ber- KTP Pemda DKI Jakrta, memerlukan alokasi anggaran khusus.

    Namun alokasi anggaran khusus untuk pemberian akta gratis tidak terakomodasi dalam APBD DKI Tahun 2005. Mengacu pada Nota Keungan APBD DKI Jakarta Tahun 2005, program akta gratis tidak dianggarkan. Malahan akta kelahiran dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi biaya cetak Akta Catatan Sipil. Retribusi akta untuk tahun anggaran 2005 diasumsikan sebesar 1, 7 milyar atau meningkat 3,7 % dari tahun anggaran tahun 2004 di mana retribusi yang berhasil dikumpulkan sebesar 1,6 milyar.

    Pemberian akta gratis khususnya bagi masyarakat miskin seharusnya tidak berhenti hanya pada proses pencatatan namun kutipan akta yang nantinya diterima oleh pemohon juga seharusnya cuma-cuma. Namun melihat kecenderungan yang terjadi saat ini dengan dalih otonomi daerah, akta kelahiran dijadikan salah satu sumber PAD melalui penarikan retribusi daerah bagi pemohon akta yang ingin mendapatkan kutipan akta kelahiran. Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005, pemohon akta kelahiran dibebani retribusi biaya cetak akta kelahiran. Ketentuan ini tentu saja memberatkan bagi keluarga-keluarga miskin baik penduduk DKI maupun pendatang.

    Dalam perspektif HAM upaya memberikan perlakuan khusus melalui affirmative action bagi kelompok miskin yang tergolong sebagai kelompok rentan (vulnerable) melalui alokasi yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka telah diamanatkan dalam konstitusi Pasal 28 H. Sebangun dengan ketentuan pasal ini, Pasal 34 mendeklarasikan janji negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Tentu saja termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan identitas atau pengakuan sebagai warga negara.

    Dalam konteks pemenuhan hak asasi anak khususnya hak atas identitas berupa akta kelahiran, Pasal 4 KHA menegaskan agar negara mengambil semua langkah-langkah legislatif, admisnistrasi, dan tindakan lainnya yang tepat untuk melaksanakan hak-hak yang diakui dalam konvensi. Terkait dengan alokasi anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dari keluarga miskin, pasal yang sama menyatakan bahwa mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, maka negara harus melakukan langkah-langkah tersebut sampai pada jangkauan semaksimum dari sumber-sumber yang tersedia.

    Dalam konteks pemenuhan hak atas akta kelahiran, maka apabila negara tidak mengalokasikan anggarannya secara khusus bagi pemenuhan hak asasi anak-anak dari keluarga miskin, dapat dikatakan negara telah melanggar HAM melalui tindakannya (act commission) karena negara secara sistematis melalui kebijkan politik anggarannya mengabaikan pemenuhan hak asasi keluarga miskin. Di samping melakukan pelanggaran melalui tindakannya, negara juga melanggar hak keluarga miskin melalui pembiaran (act ommision) karena kegagalannya memanfaatkan anggaran publiknya untuk kepentingan pemenuhan hak-hak asasi anak-anak keluarga miskin. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Lebih jauh Pasal 28 menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah dan pembuatannya tidak dikenai biaya.

    Ketentuan pasal ini jika dikerangkakan dalam perspektif HAM khususnya pemenuhan dan perlindungan hak bagi kelompok rentan dan dikerangkakan dalam affirmative action sebagaimana telah menjadi hak konstitusional warga negara maka kebijakan politik anggaran Pemda DKI Jakarta yang tidak mengalokasikan anggarannya untuk membuat akta kelahiran gratis dapat dikatakan Pemda DKI melalui aparatusnya telah melakukan pelanggaran HAM.

    Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama

    JAKARTA (Suara Karya) Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan isu-isu berkaitan dengan kehidupan keagamaan di Indonesia, terutama menyangkut pluralisme dan kebebasan beragama serta berkeyakinan, mengingat hingga saat ini permasalahan tersebut masih terjadi.

    Menurut Direktur Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid, di Jakarta, Selasa, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih memprihatinkan. Kondisi ini tercermin dari masih tingginya angka kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

    "Situasi keagamaan di Indonesia ini masih memprihatinkan. Pemerintah juga terkesan masih malu mengakui adanya masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, padahal itu riil terjadi," katanya disela sela peluncuran laporan akhir tahun Wahid Institute tentang kebebasan beragama dan kehidupan keagamaan Indonesia 2009.
    la mengatakan, pada praktiknya pemerintah masih menempatkan isu

    kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai isu kedua dan bukan merupakan prioritas untuk segera diatasi. "Banyak kasus terjadi tetapi sepertinya pemerintah tenang-tenang saja," katanya.

    Hasil laporan Wahid Institute selama tahun 2009 menunjukkan, terdapat 35 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan aparat negara. Sebaran wilayah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut, yaitu sepuluh kasus di Jawa Barat, delapan kasus di Jawa Timur, empat kasus di Jakarta, tiga kasus di Jawa Tengah, tiga kasus di Nusa Tenggara Barat, tiga kasus di Sumatera, dua kasus di Sulawesi, dan satu kasus di Kalimantan.

    Kriminalisasi Keyakinan Dilihat dari aktor yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, 45 persen atau 18 kasus melibatkan kepolisian, 20 persen atau delapan kasus melibatkan pemerintah daerah, 15 persen atau enam kasus libatkan pemerintah desa dan kecamatan dan 10 persen atau empat kasus melibatkan kejaksaan dan Ba-korpakem.

    Selain itu, 5 persen atau dua kasus melibatkan pengadilan, serta sisanya 5 persen atau dua kasus melibatkan aktor lainnya. Ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, sembilan kasus berkaitan dengan pelarangan keyakinan, tujuh kasus pembiaran, tujuh kasus kriminalisasi keyakinan, lima kasus pembatasan aktivitas keagamaan, lima kasus pelarangan tempat ibadah, dan dua kasus pemaksaan keyakinan.

    Sepanjang 2009, peristiwa intoleransi antarumat beragama tercatat sebanyak 93 kasus. Kasus terbanyak terjadi pada Juni hingga November 2009. Menurut Koordinator Wahid Istitute Rumadi, peningkatan isu intoleransi pada Juni 2009 tampak-nya dipicu hiruk pikuk kampanye pemilihan presiden. Bentuk tindakan intoleransi yang paling banyak adalah penebaran kebencian terhadap kelompok, negara/bangsa tertentu (20 kasus). Kemudian, penyerangan, perusakan dan penggerebekan rumah, bangunan, atau tempat ibadah (18 kasus), tuntutan pembubaran Ahmadi-yah (10 kasus) dan penye-satan (9 kasus).

    "Meski potret kebebasan beragama dan iklim toleransi pada 2009 ini belum bisa dikatakan cerah, namun sejumlah kemajuan sepanjang 2009 patut membawa apresiasi dan perhatian," kata Rumadi saat menjelaskan hasil laporan tahunan Wahid Institute.

    Laporan tahunan Wahid Institute tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan tim yang bekerja secara nasional, khususnya di 11 wilayah di Indonesia diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Banten

    Kasus TKW di malaysia, Hak libur TKW terancam diabaikan


    KUALA LUMPUR, Republika– Sayap perempuan partai politik yang tengah berkuasa di Malaysia, Puteri UMNO,mengingatkan pemerintah untuk tidak meladeni semua keinginan Indonesia soal tenaga kerja wanita khususnya di sektor domestik (pekerja rumah tangga). Dua hal yang disoroti organisasi itu adalah tentang permintaan hari libur dan hak memegang paspor masing-masing selama mereka bekerja.

    “Tak semua permintaan ektrem Indonesia itu harus kita penuhi,” ujar pimpinan Puteri UMNO, Datuk Rosnah Abdul Rashid Shirlin, Rabu, seperti dilaporkan The Star.

    Menurutnya, dalam kontrak dengan para TKW yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sudah tercantum klausul hari libur yang diatur berdasar kesepakatan dengan majikan masing-masing. “Masing-masing majikan juga sudah paham, bahwa para PRT itu butuh istirahat yang cukup, hari libur, bersosialisasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Soal paspor dipegang pekerja yang bersangkutan, ia menyatakan kurang sependapat. Menurutnya, tujuan pemegangan paspor oleh majikan adalah untuk memastikan para TKW itu tidak kabur sebelum masa kontraknya berakhir.

    Menurutnya, memberikan hari libur bagi TKW juga menjadi pedang bermata dua. Menurutnya, bila mereka dibiarkan mengambil hari libur sendiri, mereka akan menjadi “tak terkendali”. Para TKW itu akan memperbandingkan pekerjaannya dengan TKW lain, termasuk gaji, sehingga kemungkinan mereka kabur dari pekerjaannya menjadi makin besar. Di samping itu, dikhawatirkan mereka akan menjalin cinta diam-diam dan berisiko hamil di luar perkawinan.

    “JIka hal ini terjadi, atau mereka minggat, siapa yang akan menanggung risiko itu? Tentu majikannya, bukan?” ujarnya.

    Menurutnya, keputusan pemerintah Indonesia untuk membekukan pengiriman TKW hanyalah taktik mereka agar seluruh tuntutan itu dipenuhi. Misalnya saja, soal tuntutan gaji minimum 600 ringgit perbulan. “Padahal biaya rekrutmen mereka 5.000 ringgit sendiri,” tambahnya.

    Rosnah mengusulkan agar Kementerian Sumber Daya Manusia mengkaji ulang kesepakatan soal TKW ini. “Setiap negosiasi haruslah bersifat win-win solution baik bagi pekerja atau majikan,” katanya.

    Sebuah regulasi baru, kata dia, tak bisa lahir hanya karena “pesanan” negara tetangga. Apalagi, katanya, permintaan itu merupakan wujud dari arogansi dengan “permintaan ekstrem”. Ia juga mengimbau agar agensi PRT Malaysia lebih kreatif dan mencari alternatif lain, tak tergantung pada pekerja dari Indonesia. (tri)

    ————————————————————————–

    Itulah malaysia yang semakin memalukan, saat ormas perempuan partai penguasa di Malaysia malah tidak menginginkan persamaan hak perempuan atas pembantu di rumah tangganya, ini keanehan terbesar dalam upaya wanita memperjuangkan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan, seolah-olah pembantu wanita Indonesia jauh lebih rendah derajatnya dibanding pembantu wanita asal negara lain di malaysia.

    Pantaskah pandangan ormas wanita tersebut mencerminkan Malaysia Truly Asia? ternyata persamaan hak asasi tidak berlaku di Malaysia, terbukti perlakuan TKW Indonesia jauh lebih buruk dari TKW asal negara lain.

    Pemerintah sangat perlu memandang kasus ini sebagai pertimbangan utama izin kerja TKW di Malaysia, bila perlu tarik semua TKW dan TKI di Malaysia dan difasilitasi untuk menjadi tenga kerja di negara lain yang masih menghargai hak asasi manusia

    Masalah dalam negeri yang harus selalu menjadi PR Depnaker adalah memberikan pelatihan kerja yang memadai bagi setiap TKI dan TKW di luar negeri. termasuk juga memahami dan bisa memperjuangkan hak-hak mereka saat sudah di negara tujuan, jangan sampai mereka menjadi sapi perahan tanpa tahu hak-haknya sebagai tenaga kerja

    Adapun PR aparat kepolisian adalah menghilangkan praktek penyelundupan TKI ke malaysia, termasuk juga praktek perdagangan perempuan yang marak terjadi di perbatasan Indonesia – Malaysia. Kombinasi keduanya akan mengurangi terjadinya perendahan martabat Indonesia di malaysia

    Kekerasan Terhadap Perempuan; Tema Hari Perempuan Sedunia

    Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Sedunia atau International Women's Day. Pada tanggal tersebut, perempuan di seluruh dunia memperingati perjuangan yang dilakukan perempuan untuk mencapai kesetaraan baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial. Hari tersebut, juga merupakan peluang bagi perempuan untuk bertemu, menyatukan langkah, berjejaring, dan saling menguatkan dalam rangka membawa perubahan yang berarti bagi perempuan.
    Sejarah Hari Perempuan
    Berawal di tahun 1857 di kota New York, Amerika Serikat, di mana para buruh pabrik tekstil yang kebanyakan perempuan mengadakan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi kerja. Namun mereka menghadapi kekerasan polisi. Protes terus berlangsung di tahun-tahun selanjutnya yang mencapai puncaknya pada tahun 1908 ketika 15 ribu perempuan melakukan pawai di New York menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, dan hak untuk memilih.

    Pada tahun 1910, digelar konperensi perempuan internasional yang pertama di Kopenhagen, Denmark. Clara Zetkin, seorang tokoh sosialis Jerman mengusulkan hari perempuan internasional setiap tahun. Tahun berikutnya, hari perempuan internasional dirayakan oleh jutaan perempuan di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss. Menjelang Perang Dunia I perempuan di seluruh Eropa mengadakan pawai perdamaian pada tanggal 8 Maret 1913.
    Tanggal 8 Maret 1917 berlangsung aksi mogok buruh tekstil yang pertama di Rusia di bawah pimpinan feminis perempuan Alexandra Kollontai. Para buruh menuntut perbaikan kerja, dan pemenuhan sandang pangan. Aksi ini sekaligus menjadi tonggak Revolusi Rusia. Perserikatan Bangsa Bangsa baru mengakui 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional pada tahun 1978.
    Saat ini tanggal 8 Maret merupakan hari libur resmi di sejumlah negara seperti Rusia, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Mongolia, Makedonia, Ukraina, Vietnam, dan sebagainya. Di sejumlah negara tanggal ini diperingati setara dengan Hari Ibu atau Mother's Day di mana anak-anak memberi hadiah kepada ibu dan nenek mereka.
    Sedangkan di Indonesia sendiri, Hari Perempuan Internasional dirayakan secara luas semasa kepemimpinan Presiden Soekarno. Namun peringatan 8 Maret ini tenggelam semasa berkuasanya Orde Baru karena gerakan perempuan pada waktu itu sudah dipatahkan dan dibungkam. Belakangan ini, organisasi dan kelompok perempuan di Indonesia kembali memperingati dan merayakan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Sedunia.
    Tahun ini, tema peringatan International Women's Day yang diangkat Dana Perempuan PBB UNIFEM adalah 'Hentikan Impunitas terhadap Kekerasan terhadap Perempuan'. Tema kekerasan terhadap perempuan masih tetap relevan termasuk di Indonesia.

    Cahaya Perempuan WCC, Bengkulu
    Misalnya saja LSM Cahaya Perempuan Women Crisis Centre di Bengkulu, mengangkat permasalahan sekitar kekerasan dalam rumah tangga dalam memperingati Hari Perempuan Sedunia tahun ini. Mereka akan mengadakan lokakarya berkaitan dengan penerapan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berkaitan dengan tema tersebut Tety Sumeri, dari Divisi Pelayanan menjelaskan 60 sampai 65% kasus kekerasan yang ditangani oleh lembaga mereka antara tahun 2004 dan 2006, adalah kekerasan dalam rumah tangga.

    Dari tiga tahun terakhir pengalaman Cahaya Perempuan, banyak hambatan dalam implementasi UU KDRT itu. Antara lain dalam UU itu disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga sifatnya adalah delik aduan sehingga melemahkan dan mengaburkan penegakan hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga seperti hak mendapat keadilan secara hukum, perlindungan, dan hak kebenaran bahwa memang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Karena kekerasan ini masih dianggap delik aduan, maka apabila perempuan korban mencabut aduannya, maka proses hukum tidak akan berjalan. Ini berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Demikian Tety menjelaskan.
    Di samping itu, komponen yang bertanggungjawab atau yang diamanatkan dalam UU itu sendiri, salah satunya adalah kepolisian masih memiliki kelemahan dalam lembaganya untuk memberikan perlindungan sesegera mungkin apabila seorang perempuan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Peringatan Hari Perempuan ini dijadikan momentum bagi Cahaya Perempuan untuk menyoroti kelemahan-kelemahan dalam implementasi UU KDRT dengan harapan adanya perbaikan di waktu mendatang. Demikian Tety Sumeri.

    Koalisi Perempuan Indonesia, Jakarta
    Sementara itu Koalisi Perempuan Indonesia mengangkat tema 'Kontrol Negara terhadap Seksualitas Perempuan". Kenapa tema tersebut? Karena menurut Loli Suhenti dari KPI keterpurukan gerakan perempuan di Indonesia saat ini akibat menguatnya arus fundamentalisme agama yang diwujudkan dalam perda-perda syariah di berbagai daerah.

    Di samping itu juga kekerasan terhadap perempuan melalui tindakan poligami yang digembargemborkan ke publik dan dilakukan oleh pejabat pemerintah, pejabat negara, ataupun tokoh masyarakat yang menjadi panutan. Ketiga adalah RUU Pornografi yang dalam waktu dekat akan disahkan padahal substansinya tetap buruk bagi perempuan.
    Oleh karena itu momentum 8 Maret ini dimaksudkan untuk bisa menjadi daya penekan terhadap pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil dan ramah terhadap perempuan. Untuk itu, KPI juga akan menemui presiden dan menteri dalam negeri.

    Rifka Annisa WCC, Jogyakarta

    Peringatan Hari Perempuan dirayakan oleh LSM Rifka Annisa WCC di Jogyarkarta dengan mengadakan lomba penulisan artikel dan poster bagi pelajar dan mahasiswa yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Di samping itu pada puncak peringatan tanggal 8 Maret malam di Monumen 1 Maret akan digelar parade band. Tema yang diusung kali ini adalah 'Hak-Hak Perempuan yang Terabaikan'. Walaupun di sejumlah hal peluang bagi perempuan telah terbuka seperti di bidang politik tapi itu tidak berarti pemerintah telah mengakomodasi kepentingan perempuan. Contoh nyata adalah affirmative action.

    Walaupun dalam Undang Undang Pemilu sudah ada tapi faktanya hanya sekitar 11% saja perempuan yang menjadi anggota legislatif. Contoh lain adalah kekerasan dalam rumah tangga. Walaupun sudah ada undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tapi undang-undnag tersebut dipandang sebelah mata. Aparat penegak hukum banyak yang belum memakai undang-undang ini untuk memproses perkara yang berkaitan dengan persoalan kekerasan dalam rumah tangga khususnya yang menimpa perempuan sebagai korban kekerasan. Demikian dijelaskan oleh Titin dari Rifka Annisa Jogyakarta.

    Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara, Kendari
    Sedangkan Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara di Kendari memperingati Hari Perempuan Sedunia dengan melakukan diskusi pada komunitasi dampingan mereka dengan tema 'Keterlibatan Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan Daerah'. Direktur Eksekutif Kusnawati menjelaskan bahwa anggaran daerah saat ini belum responsif gender dan anggaran pemerintah daerah untuk peningkatan pemberdayaan perempuan masih sangat kecil sekali porsinya'. Jadi Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara merasa perlu mengangkat topik-topik ini untuk didiskusikan para perempuan dampingan mereka sehingga mereka dapat turut terlibat dalam merubah kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan. Demikian dijelaskan Kusnawati.

    PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 28

    1. Pasal 28B
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    Anak adalah asset masa depan. Anak seharusnya dibimbing, diarahkan, dijaga, dirawat dan dididik secara baik. Tindakan kekerasan terhadap anak akan membuat anak menjadi tertekan dan terhambat masa depannya.
    Masa perkembangan anak semestinya dipenuhi kegembiraan sehingga berpengaruh positif bagi jiwanya. Akan tetapi, kecemasan dan ketakutan anak sekarang hadir di mana-mana: di sekolah, di jalanan, bahkan di rumah yang dihuni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Anak sering menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik, seksual, psikis maupun penelantaran.
    Secara yuridis melindungi anak-anak dari kekerasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Serta setiap tanggal 23 Juli memperingati Hari Anak Nasional (HAN).
    Anak sebagai korban kekerasan cenderung merasa takut, diam dan tidak berani mengungkapkan masalahnya kepada orang lain, karena pelakunya kebanyakan adalah orang-orang terdekat. Misalnya, keluarga, teman dekat, guru, pacar, sahabat dan lain sebagainya.
    Ada empat macam bentuk kekerasan terhadap anak.
    Pertama, kekerasan seksual (sexual abuse), yang termasuk penjualan anak. Kedua, kekerasan fisik (physical abuseyang meliputi pemukulan dengan benda keras, menampar, menjewer, menendang yang mengarah pada perusakan kulit, jaringan dan organ tubuh tertentu. Ketiga, kekerasan emosional atau psikologis (psychological abuse) atau disebut juga kekerasan verbal. Kekerasan ini dilakukan dengan cara membentak, memarahi dan memaki anak dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sumpah serapah dan penghinaan. Keempat, adalah kekerasan penelantaran atau ekonomi (economical abuse). Kekerasan ini dilakukan dengan cara membiarkan anak dalam kondisi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan yang memadai, putus sekolah, dan memaksa anak menjadi pengemis. Menjadi buruh pabrik, dan jenis-jenis pekerjaan lainnya yang dapat membahayakan tumbuh-kembangnya anak, termasuk dalam pengertian economical abuse.

    2. Pasal 28C
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    Dalam era globlisasi yang semakin maju dan meningkat sangat pesat tentu banyak persaingan dalam tekhnologi. Baik dalam Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang bersaing untuk meningkatkan kesejahteraanan rakyatnya masing -masing.
    Demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, inovasi merupakan suatu bentuk yang efektif dalam menyikapi perubahan dunia. Begitu pula tanpa inovasi, Indonesia belum maksimal untuk maju dan sejahtera dapat diwujudkan. Maka tenaga kerja yang murah dan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki bukan lagi yang diharapkan untuk memenangi persaingan global dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Jelas di dalam UUD 1945 bahwa masyarakat dijamin atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    Demikian pula, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, Penelitian dan Penerapan Iptek ditekankan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan iptek sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan baru-baru ini diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bagian penting dari upaya mendongkrak kemampuan inovasi masyarakat.
    Banyak faktor penyebabnya. Masalah kuantitas dan kualitas SDM, misalnya, jumlah lulusan perguruan tinggi di bidang ilmu-ilmu sosial, dan hanya sedikit lulusan yang memiliki disiplin ilmu dasar, engineering, dan aplikasi teknologi. Padahal bidang ilmu dan disiplin merupakan pendongkrak terjadinya inovasi pengetahuan dan teknologi baru.
    Langkah ke depan dalam memanfaatkan dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya yakni mengubah sistem pendidikan formal menjadi berbasis ilmu dasar, engineering, dan aplikasi pengetahuan dan teknologi. Sistem pendidikan yang terfokus pada pengembangan disiplin ilmu sosial harus dikurangi. Hal ini diperlukan dalam penelitian dan pengembangan untuk memenuhi kemajuan ekonomi, kesejahteraan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
    Di samping itu, kebijakan pendidikan nonformal juga perlu dikembangkan ke arah kemampuan teknis atau kejuruan. Hal itu untuk mengarahkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk masuk sistem pendidikan formal yang relatif mahal maupun angkatan kerja yang menganggur. Dapat dilakukan, misalnya, melalui balai latihan kerja.
    Demikian pula dengan kebijakan pendukung lainnya penciptaan lingkungan yang kondusif diperlukan antara lain pembiayaan inovasi, kebijakan pasar terbuka untuk menghasilkan inovasi yang bersumber dari pengetahuan dan teknologi luar negeri dan kebijakan pengembangan kelembagaan. Akhirnya, peningkatan kemampuan inovasi masyarakat yang dibangun dan dikembangkan tidak harus selalu diarahkan pada inovasi yang menggunakan banyak modal untuk menghasilkan terobosan teknologi tinggi berkelas dunia, tetapi juga harus diarahkan pada jenis inovasi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dalam proses produksi maupun cara baru yang menghasilkan kemanfaatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sinergi, sinkronisasi, dan koordinasi dengan para pihak perguruan tinggi dan pihak swasta tidak dapat dihindari. Berbagai pelajaran yang dilakukan oleh Brasil, Korea Selatan, dan China, misalnya, dapat dijadikan model (role model) atau contoh untuk pencapaian tujuan ini.

    3. Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”.
    Serta penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of Human Rights” yang menjadi pedoman umum (Universality) di setiap negara. Hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
    Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
    Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.
    Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia peradilan di Indonesia.
    Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan dituntutharuskan untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan itu sendiri.
    Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain; pertama, penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan; kedua, mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara; ketiga, mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan; keempat, mempercepat dan menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat; dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen peradilan, terutama putusan sidang.

    4. Pasal 28E
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara.
    Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Dan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Hak berbicara dan mengeluarkan pendapat dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya saja tulisan, buku, diskusi, artikel dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.
    Hak asasi manusia di Indonesia menyatakan:
    1. Protes keras terhadap segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional
    2. Mendorong setiap aparatur negara untuk menjalankan amanat konstitusi bagi terwujudnya demokratisasi di Indonesia.
    3. Meminta KOMNAS HAM agar segera menggunakan segala kewenangannya untuk menyelamatkan hak setiap warga negara atas kebebasan berekspresi termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan baik melalui tindakan, pembiaran oleh negara dan atau melalui hukum


    5. Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


    7. Pasal 28G


    (1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    (2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


    8. Pasal 28H
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    Akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas masih terbatas dan tidak merata. Daerah pelosok yang jauh dari pusat pelayanan kesehatan sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini diperparah dengan minimnya jumlah tenaga kesehatan yang terampil dalam penanganan persalinan dan komplikasinya. Di samping itu, tingkat pengetahuan sebagian masyarakat tentang kehamilan dan persalinan masih rendah.
    Kesehatan mendahulukan pasien, kata-kata dasamping mengimplikasikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang ada saat ini tidak memberikan perhatian dan arti penting yang memadai terhadap kebutuhan setiap pasien bahwa sistem pelayanan kesehatan membantu setiap warganegara untuk tetap sehat dan memastikan bahwa kalaupun jatuh sakit, setiap orang dilayani dengan cepat tanpa memandang kekayaan dan status namun orang-orang dengan status sosial lebih tinggi dan lebih kaya mendapat perlakuan lebih baik dan lebih cepat di dalam sistem yang berlaku sekarang, yang dianggap tidak adil.
    Hal-hal yang perlu diperhatikan :
    Pelayanan kesehatan pribadi secara gratis terutama untuk para manula, dan orang-orang cacat selama diperlukan.
    Diagnosa yang lebih cepat (baik di RS swasta maupun RS pemerintah) untuk penyakit-penyakit serius agar pengobatan tidak tertunda hanya karena birokrasi yang berbelit-belit untuk izin penggunaan alat-alat tehnis dan dokter yang kompeten atau staff RS yang handal.
    Pemotongan terhadap pungutan yang tidak perlu atas pemeriksaan mata dan pemeriksaan serta pengobatan gigi, dan penghapusan biaya resep untuk penyakit-penyakit jangka panjang agar pasien yang menjalani pengobatan jangka panjang dapat menikmati pengobatan gratis.
    Peningkatan jumlah dokter dan perawat. Hal ini akan mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Para pekerja kesehatan akan dibebaskan dari tugas-tugas birokratis dan administratif yang dibebankan oleh birokrasi pemerintah. Hal ini akan mencipatakan fleksibilitas sehingga perhatian utama adalah pasien, bukan sistem.
    Memberikan kepada masyarakat kontrol yang lebih besar atas kesehatan untuk membantu masyarakat untuk tetap sehat, sebab pencegahan sama pentingnya dengan pengobatan. Hal ini akan dicapai antara lain dengan pendidikan dan pemberian informasi yang tepat agar masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih sehat terhadap konsumsi makanan, minuman dan gaya hidup mereka.



    9. Pasal 28I
    (1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

    10. Pasal 28J

    (1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    (2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 


    Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
    Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
    Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
    Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
    Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
    Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.



    Baca juga Artikel:
    1. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 29
    2. PENJELASAN DARI ISI UUD 1945 PASAL 30